
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan bagi Kades yang masa jabatan yang berakhir pada tahun 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat ada 30 desa yang akan menggelar Pilkades dan 14 desa yang melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Pilkades kali ini pun akan menggunakan sistem digital e-voting.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cianjur Dendy Reynaldi mengatakan, terkait jadwal pasti pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting tengah menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun terkait pemilihan kades untuk mengisi sejumlah desa yang kekosongan jabatan/PAW, teknis pemilihannya berdasarkan musyawarah desa (Musdes).
“Kementerian Dalam Negeri sepertinya memberikan ruang yang kemungkinan selain yang 30 desa ini akan juga berproses sekitar 14 desa,” kata Dendy, Minggu 16 November 2025.
DPMD Cianjur saat ini tengah melakukan persiapan untuk mengkaji teknis e-voting, termasuk melihat contoh di daerah lain.
“Ini nanti kita juga ingin melihat bagaimana prosesnya supaya kita juga bisa belajar untuk pelaksanaannya. Kebetulan di Karawang melaksanakan pilkades e-voting duluan dan bisa kita pelajari nanti,” ujarnya.
Dendy menyebut, selain tahun 2026, Pilkades juga akan digelar dua tahun berikutnya.
“Jadi Pilkades Cianjur ini rencananya di 2026, 2028 dan 2030,” tutupnya. *
Komentar